BOGOR, Buserbhayangkaratv – Mekanisme penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) atau bantuan Kesra di salah satu desa di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan setelah muncul dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum perangkat desa. Padahal, pemerintah telah menetapkan aturan ketat, khususnya penyaluran door to door oleh petugas kantor pos bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan, untuk mencegah penyimpangan. Minggu, (18/01/2026).
Berdasarkan ketentuan, penyaluran BLT DD menjadi tanggung jawab Kepala Desa dengan pengawasan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat, dan Inspektorat untuk memastikan transparansi dan mencegah pemotongan. Terlebih, bagi penyandang disabilitas berat atau yang tidak mampu hadir, layanan khusus door to door oleh petugas kantor pos adalah kewajiban.
Namun, di lapangan, aturan ini diduga dilanggar. Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah tersebut melaporkan adanya pemotongan dana bantuan yang mereka terima.
Sejumlah warga di Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, mengaku resah karena dana bantuan yang seharusnya diterima penuh, dipotong oleh oknum perangkat tingkat RT. Potongan yang disebutkan bervariasi, mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per penerima.
”Pernah ada yang langsung dipotong, perorangnya sampai 50 bahkan ada yang sampai 100 ribu. Kalau tidak ngasih nanti cemberut gitu,” ungkap seorang KPM kepada media.
Selain dugaan pungli, mekanisme penyaluran untuk penerima disabilitas juga tidak sesuai prosedur. Alih-alih disalurkan langsung ke rumah oleh petugas kantor pos, bantuan justru dibagikan oleh Ketua RT setempat. Hal ini dinilai membuka celah untuk penyalahgunaan.
Saat dikonfirmasi, seorang oknum yang diduga sebagai Ketua RT 3 di wilayah tersebut, dengan inisial MIS, membantah telah melakukan pemotongan. Dengan nada terbata-bata, MIS menyatakan tidak pernah meminta potongan.
”Saya tidak pernah meminta, adapun warga yang mau kasih secara sukarela saya terima,” klaimnya.
Namun, pernyataannya mengenai mekanisme penyaluran justru menguatkan adanya pelanggaran. MIS mengakui bahwa untuk lansia dan disabilitas, seharusnya penyaluran dilakukan langsung oleh petugas kantor pos. “Kalau Lansia dan disabilitas diberikan langsung oleh pihak petugas kantor pos,” ujarnya pada Minggu (18/1). Pengakuan ini bertolak belakang dengan laporan warga yang menerima bantuan dari pihak RT.
Menariknya, tak lama setelah dikonfirmasi, oknum terduga tersebut diduga meminta perlindungan kepada seseorang yang mengklaim dirinya sebagai awak media. Langkah ini semakin menguatkan kecurigaan adanya upaya untuk menutupi praktik yang tidak benar.
Kasus ini menyoroti dua masalah krusial, dugaan kuat pungutan liar yang merugikan masyarakat penerima bantuan pemerintah, serta pelanggaran terhadap prosedur penyaluran yang telah diatur untuk melindungi kelompok disabilitas.
Masyarakat menuntut investigasi yang cepat, tegas, dan transparan dari aparat pengawas, dalam hal ini Inspektorat dan Kepolisian, untuk mengusut tuntas dugaan pemotongan/pungli terhadap BLT DD dan Menindak tegas setiap pelanggaran prosedur penyaluran bantuan, khususnya untuk kelompok disabilitas serta memastikan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap program bantuan sosial pemerintah.
Praktik pungli, dalam bentuk apapun, merupakan tindakan melawan hukum dan merusak tujuan mulia program bantuan sosial untuk meringankan beban masyarakat. (is)