Mei 16, 2026

BEKASI, Buserbhayangkaratv – Pemasangan infrastruktur jaringan telekomunikasi di wilayah Cibarusah Kabupaten Bekasi kembali memicu polemik. Kali ini, proyek pemasangan tiang internet milik provider penyedia layanan internet, MyRepublic, di Perumahan Griya Cikarang, Gang Soka, Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, dikeluhkan warga setempat. Pasalnya, Proyek tersebut diduga kuat berjalan tanpa mengantongi izin lingkungan serta melanggar standar operasional prosedur (SOP) keselamatan teknis dan pengerjaan pada Jum’at (15/5) siang hari hingga malam hari.

‎Selain tidak adanya sosialisasi awal kepada warga terdampak, menurut warga, pemasangan tiang setinggi 7 meter ini disinyalir mengabaikan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi serta melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait pemanfaatan ruang publik dan ketertiban umum.

“Saya menanyakan soal izin ke pekerja apakah sudah memiliki izin dari warga, pekerja bilang sepertinya sudah dan ditanyakan bukti malah jawab, Tidak tahu persis. Dan hanya menjalankan tugas pemasangan tiang saja”,ucap warga.

Sementara itu pekerja dilokasi pemasangan saat dikonfirmasi pendor proyek dari PT *ORB, dan kedalaman pemasangan tiang internet dibawah standar.

“Semua Kedalaman 80 centimeter (red)”, kata pekerja. Namun, proses penggalian dan pemasangan tiang internet wifi tersebut diduga tidak dilakukan pengukuran.

‎Kendati, Penyelenggaraan jasa akses internet di Indonesia diatur secara ketat oleh hukum negara. Tindakan pengabaian izin operasional ini berpotensi menabrak aturan hukum yang berlaku secara nasional maupun daerah, dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Pasal 11) Menyatakan bahwa setiap penyelenggaraan telekomunikasi wajib memperoleh izin dari pemerintah.

‎Jika tidak memenuhi izin tersbut maka, Sanksi Hukum sesuai pada Pasal 47 UU Telekomunikasi, menjelaskan bahwa Pelanggaran terhadap kewajiban izin ini diancam sanksi pidana penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp600.000.000 (Enam Ratus Juta Rupiah). Aturan ini dipertegas kembali dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2021.

Pemasangan tiang utilitas di ruang publik tanpa izin dinilai melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi mengenai ketertiban umum dan perizinan pemanfaatan ruang jalan/fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).

‎Berdasarkan standar teknis utilitas kabel fiber optik (fiber optic/FO) di Indonesia, spesifikasi tiang tumpu seharusnya mengutamakan aspek keamanan tinggi mengingat adanya beban tarik dinamis dari kabel.

‎Namun, temuan di lapangan menunjukkan adanya penyimpangan serius yang diungkapkan oleh pengamat lingkungan, Anwar Gunawan, saat diminta tanggapannya memaparkan,

Kedalaman Tanam Minimal 1/5 atau 1/6 dari panjang tiang (120 cm – 140 cm). Faktanya, Hanya 80 cm dan berpotensi mengakibatkan Tiang kehilangan daya cengkeram, terutama pada struktur tanah lunak atau berumput.

Pengecoran (Cor Beton) Wajib dicor di pangkal tiang sebagai “jangkar” penahan beban tarik kabel. Diduga Tanpa Cor Beton (Hanya mengandalkan kepadatan tanah alami). Tiang mudah miring akibat beban tarik dinamis, embusan angin kencang, atau tanah yang melunak saat hujan deras.

“Dengan kedalaman hanya 80 sentimeter tanpa pengeras atau beton, tiang sangat mudah roboh. Jika satu tiang miring atau ambruk, tegangan kabel akan menarik tiang-tiang di sekitarnya. Ini tidak hanya menciptakan potensi bahaya umum bagi pengguna jalan dan rumah warga, tetapi juga risiko gangguan massal pada layanan internet,” tegas Anwar Gunawan saat diminta tanggapannya kepada media.

‎Tak hanya masalah perizinan dan teknis konstruksi, proyek di lapangan ini juga diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

‎Anwar menuturkan, berdasarkan aduan warga, para petugas kontraktor di lapangan mengabaikan Alat Pelindung Diri (APD) standar yang wajib disediakan oleh perusahaan, seperti:

‎1. Helm Safety (Hard Hat): Melindungi kepala dari benturan atau jatuhnya material.
‎2. Rompi High-Visibility: Agar pekerja terlihat jelas oleh pengguna jalan sekitar objek proyek.
‎3. Sepatu Safety: Melindungi kaki dari benda tajam/berat saat proses penggalian.
‎4. Sabuk Pengaman (Full Body Harness): Wajib digunakan saat petugas memanjat tiang atau bekerja di ketinggian.

‎Transparansi publik terkait proyek ini masih dipertanyakan. Saat awak media melakukan konfirmasi langsung di lapangan, seorang pengawas proyek berinisial R selaku perwakilan dari kontraktor pelaksana, enggan memberikan keterangan secara transparan. R terkesan menghindari media dengan dalih ingin memanggil pengurus lain, namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tidak kunjung kembali ke lokasi.

‎Tim redaksi saat ini masih terus berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak manajemen MyRepublic serta dinas-dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Langkah ini krusial demi memastikan penegakan hukum, kepatuhan terhadap regulasi daerah, serta jaminan keselamatan bagi warga Kabupaten Bekasi. (Ysp-Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *