DENPASAR – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Denpasar, bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, NTB, dan NTT, telah melakukan penindakan tegas terhadap pengangkutan barang kena cukai ilegal berupa tembakau dan rokok di Kabupaten Tabanan. Penindakan yang dilakukan pada Rabu (13/5/2026) di Jalan Raya Denpasar–Gilimanuk, Desa Abian Tuwung, Kecamatan Kediri, berhasil mengamankan satu unit truk beserta 98 karung barang tanpa pita cukai resmi.

Berdasarkan Surat Bukti Penindakan nomor SBP-123/Bersama/KBC.1302/2026, petugas menegahkan truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi BG 8458 IO. Pemeriksaan menyatakan bahwa seluruh barang yang diangkut – terdiri dari berbagai merek rokok seperti Nexus, New Nexus, Pad Bold, Reno 09 Mangga, dan Reno 09 Anggur – sama sekali tidak dilekati pita cukai yang menjadi bukti kewajiban cukai telah dibayar.
Kepala KPPBC TMP A Denpasar menegaskan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan hukum. “Pengangkutan barang kena cukai tanpa pita cukai melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (sebagaimana telah diubah). Tindakan ini tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga mengganggu pasar yang sehat dan membahayakan masyarakat karena kualitas barang tidak terjamin,” ujar pihak berwenang dalam keterangan resmi.
Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan dua orang yang berada di dalam truk: pengemudi Deni Hariono dan asistennya Kusmayadi. Deni Hariono tercatat beralamat di Sama Jaya, Desa Montong Are, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, NTB, dan bekerja sebagai sopir. Seluruh barang bukti, kendaraan, serta kedua tersangka telah dibawa ke kantor KPPBC TMP A Denpasar untuk penyidikan mendalam guna mengungkap jaringan dan asal-usul barang ilegal tersebut.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan nomor BA-125/Riksal/KBC.1302/2026 yang dibuat di lokasi kejadian, rincian barang yang diamankan sangat detail: 28.000 batang Nexus, 24.800 batang New Nexus, 4.800 batang Pad Bold, 10.800 batang Reno 09 Mangga, dan 4.800 batang Reno 09 Anggur. Total keseluruhan mencapai 73.200 bungkus atau setara dengan 1.401.600 batang rokok tanpa cukai, yang dinilai menyebabkan kerugian negara yang cukup signifikan.
Dokumen resmi tersebut ditandatangani secara sah di lokasi kejadian oleh kedua tersangka, serta oleh pejabat Bea Cukai berwenang Putu Ovan Surya Kencana (NIP 19850123 200602 1 003) dan Fitrahardiansyah Dwiputra (NIP 19960221 201612 1 001). Dalam dokumen tersebut juga ditegaskan bahwa barang dan kendaraan yang diamankan telah masuk dalam status penguasaan sementara oleh negara hingga adanya kepastian hukum.
Pihak Bea Cukai menegaskan bahwa kasus ini akan diproses hingga tuntas tanpa kompromi. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan di seluruh jalur perlintasan di Bali. Setiap pelanggaran hukum di bidang cukai akan ditindak tegas sesuai ketentuan, baik melalui proses administratif maupun pidana, demi melindungi pendapatan negara dan keamanan masyarakat,” tegas pihak berwenang.
Hingga saat ini, proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap barang bukti serta kedua tersangka masih berlangsung. Pihak Bea Cukai akan mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam peredaran barang ilegal ini untuk mencegah terjadinya praktik serupa di masa depan. (RED)