Dugaan Praktik Pungutan Liar (Pungli) dan Percaloan Dalam Pengurusan SIM Keliling Kec.Sukamakmur–Bogor Akhirnya Berujung Keluhan dan Jeritan Masyarakat Atas Tingginya Biaya Pengurusan Pembuatan Surat Izin Mengemudi
BOGOR – BUSERBHAYANGKARA.TV | Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544, Menjadi Momentum Polres Kab.Bogor Cq-Kasad Lantas Melakukan Pelayanan Untuk Masyarakat Kabupaten Bogor Berupa Pengurusan dan Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Secara Keliling Umumnya Se Kabupaten Bogor dan Kali ini Khususnya Sesuai Jadwal Serta Fenomena Dilapangan Terlihat di Wilayah Kecamatan Sukamakmur. Kegiatan Tersebut Semata-mata Khusus Untuk Melayani Pembuatan SIM Baru Maupun Perpanjang SIM A dan SIM C Bagi Masyarakat Umunya Kabupaten Bogor dan Khususnya Kali ini Masyarakat Di Kecamatan Sukamakmur.
Pelayanan SIM tersebut dilaksanakan pada hari Rabu (10/Juni/2026) dimulai penerimaan berkas pengajuan baru atau perpanjang SIM di maksud sejak pagi hari Pukul 08.00 WIB sampai selesai, dimana kegiatan personil satlantas polres bogor itu menjadi bagian dari pelayanan publik guna memeriahkan Hari Jadi Bogor ke-544.

Dari pantauwan awak media, yerlihat berbagai pelaksanaan penyelenggaraan yang nilainya tidak lain adalah bentuk semangat pemerintah kabupaten bogor dalam pelayanan publik, berbagai kegiatan pelayanan publik pun dapat terlihat seperti pemeriksaan kesehatan, bazar UMKM, dan hiburan rakyat dalam rangkaian memeriahkan Hari Jadi Bogor (HJB).
Ditengah tengah kemeriahan pelaksanaan (HJB), muncul informasi dari sejumlah warga mengenai adanya pungutan biaya yang mengungkapkan jauh di atas tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk penerbitan maupun perpanjangan SIM.
SEPERTI YANG DIBERITAKAN TERBITAN HARI SEBELUMNYA :
Salah seorang warga Kecamatan Sukamakmur yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku membayar Rp650.000 saat mengurus SIM di lokasi kegiatan.

“Iya Rp650 ribu untuk bikin SIM juga perpanjangan,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut pengakuan warga tersebut, proses pelayanan yang diterimanya tidak melalui tahapan sebagaimana prosedur umum penerbitan SIM.
“Harga segitu sama dengan bikin SIM nembak, enggak pakai tes, cuma foto doang langsung jadi kartunya,” katanya.
Meski demikian, warga tersebut mengaku merasa terbantu dengan adanya layanan yang diadakan di wilayahnya.
“Sangat terbantu pak, enggak harus ke Polres dan enggak perlu tes yang ribet,” ucapnya.
Selain masalah biaya, kegiatan pelayanan SIM tersebut juga menjadi perhatian setelah adanya larangan terhadap wartawan untuk mengambil foto di area pelayanan.
Larangan tersebut disampaikan oleh seorang staf Kecamatan Sukamakmur bernama Deden saat sejumlah awak media melakukan peliputan kegiatan Penerimaan Pengurusan dan Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Saat dikonfirmasi kembali pada Kamis (18/6/2026), Deden membenarkan adanya larangan pengambilan foto oleh wartawan.
“Iya, kita larang ambil foto karena mengganggu pelayanan,” ujarnya.
Terkait dugaan pungutan Rp650.000, Deden mengaku tidak mengetahui secara rinci mekanisme maupun dasar penetapan biaya tersebut.
“Soal biaya Rp650 ribu saya tidak tahu. Yang komunikasi langsung dengan Pak Budi itu Pak Plt Camat. Pak Camat meminta diadakan pelayanan pembuatan SIM karena di Kecamatan Sukamakmur masih banyak warga yang belum memiliki SIM. Warga juga merasa terbantu dengan adanya pelayanan itu. Setahu saya Pak Camat berkoordinasi dengan Polres Bogor,” katanya.
Pernyataan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai dasar hukum pelaksanaan pelayanan SIM di luar kantor kepolisian, mekanisme pemungutan biaya, transparansi pengelolaan dana, serta prosedur penerbitan SIM yang diterapkan dalam kegiatan tersebut.
Pengamat pelayanan publik menilai transparansi menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pelayanan yang melibatkan instansi pemerintah maupun aparat penegak hukum. Oleh karena itu, kejelasan mengenai tarif, prosedur, serta pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Plt Camat Sukamakmur Andri Rahman, Kanit Satpol PP yang terlibat dalam kegiatan, serta Budi selaku petugas pelayanan SIM yang dipanggil dalam koordinasi kegiatan tersebut belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan wartawan.
Media ini juga masih berupaya memperoleh penjelasan resmi dari pihak Kecamatan Sukamakmur, panitia penyelenggara HJB, serta jajaran Polres Bogor terkait mekanisme pelayanan SIM, dasar penetapan biaya, legalitas pelaksanaan kegiatan, dan dugaan adanya pelayanan SIM tanpa prosedur sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Saat Diminta Untuk Menanggapi Adanya Fenomena Perbuatan Melawan Hukum Diduga Secara Berjamah, Bersama Sama (Masif dan Tersetruktur) Itu Akhirnya Ketua Umum DPP LSM BERKOORDINASI Marjuddin Nazwar Angkat Bicara.!!!

Secara tegas Marjuddin Aktifis LSM itu Menyampaikan “Ada sanksi berat yang akan mengancam para oknum penyelenggara negara atau PNS tersebut, baik itu hanya menikmati aliran dana pungli maupun secara bersama-sama memperkaya dirinya masing masing dari hasil tindak pidana yang dilakukan para abdi negara itu. Tegas Ketum DPP LSM BERKOORDINASI tersebut
Pastinya korban percaloan berujung pungli itu adalah notabene masyarakat awam, yang tidak memahai adanya norma dan kaidah kaidah hukum yang berlaku dimana dalam Peraturan Perundang undangan telah banyak mengatur pelaksanaan tugas penyelenggara negara yang baik dan benar serta bermanfaat bagi nusa dan bangsa khusunya personil polri sebagai nakoda yang membawa, menguasai mekanisme pembuatan serta pemilik kewenangan atas terbitnya surat izin mengemudi (SIM) tersebu.
Hemat kami para pelaku dapat disangkakan telah melanggar Pasal 6, Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Polri. “Untuk sanksinya bisa kumulatif, karena di pasal 9, PPRI Nomor 2 Tahun 2003 soal Polri itu menjelaskan ada 7 sanksi.
Di antaranya : Teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penempatan di tempat khusus selama 21 hari dan pemberhentian dari tugas (pemecatan),” tegasnya
Sebelum mengakhiri perkataannya Ketum LSM BERKOORDINASI itu meminta kepada Pihak APH agar sesegera mungkin mengawal dan bertindak atas adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama tersebut, harapan kita tentu fenomena ini segera dapati kepastian hukum yang jelas, terang benderang dan bermartabat, cetus marjuddin sembari menutup perecakapannya.
Hemat Penulis selaku awak media ini yang akhirnya turut berikan sumbangsi pemikirannya guna mengantisipasi terjadinya peraktek pungli kembali, jelasnya masyarakat harus terlebih dahulu menggetahui Rincian Biaya Resmi Perpanjangan SIM (Sesuai PP No.76 Tahun 2020) Untuk menghindari manipulasi percaloan, maka wajib mengetahui terlebih dahulu adanya biaya pembuatan baru atau perpanjangan SIM yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Di luar tarif resmi tersebut, Anda mungkin perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk Tes Psikologi (berkisar Rp60.000 – Rp100.000) dan Cek Kesehatan (berkisar Rp25.000 – Rp50.000).
Jika Anda mendapati oknum yang meminta biaya di luar jumlah rincian di atas (seperti memaksa membeli sertifikat mengemudi atau mematok harga ratusan ribu untuk mempermudah proses), segeralah laporkan kepada APH karna Tindakan itu adalah Praktik Pungli.
Disarankan saat memperpanjang SIM, kiranya lakukan langkah langkah seperti:
Daftar secara mandiri dan pastikan semua syarat (KTP asli + fotokopi, SIM lama, surat sehat dari aplikasi) sudah dipersiapkan dari rumah.
Laporkan indikasi pungli yang Anda temui dengan menyertakan bukti kuat (foto, kuitansi, atau rekaman) ke platform pengaduan resmi kepolisian seperti Propam Presisi atau layanan Lapor milik pemerintah.
(RED)
